LABH Maluku Perjuangan Lapor Penjabat Walikota Ambon Boediwin Watimena ke Kejaksaan Maluku.
AMBON,SUARAENAMDUA.COM – Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Maluku Perjuangan Resmi Laporkan Plt Sekretaris DPRD Maluku yg juga saat ini menjabat Pj. Walikota Ambon ke Kejaksaan Tinggi Maluku & JAMPIDSUS KEJAGUNG RI, hal ini disampaikan oleh Direktur LABH MP Muhamad Gurium di gedung KEJATI Maluku.
4/4/24 Pasalnya pada tahun 2014-2015 Sekretariat DPRD Maluku menganggarkan belanja barang berupa perjalanan dinas, makanan dan minuman (lauk pauk) sebesar Rp. 47.758.798.000; (Empat Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Depalan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupih)
dan yg terealisasi adalah sebesar Rp. 41.800.232.940: (Empat Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) maka sekitar Rp. 5.958.565.060; (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah)
entah kemana tandas Gurium. Disamping itu Sekretaris Direktur LABH MP Ramli Lulang menambahkan laporan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi maluku tahun anggaran 2014-2015 dg nomor : C.7/HP/XIX.AMB/05/2015.
Jadi total kerugian negara itu sebesar Rp.5.958.565.060; (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah)
tegas Lulang,Atas dasar itulah Kami dari LABH Maluku Perjuangan Maluku mengambil langkah konkrit secara hukum utk melaporkan dugaan penyelewengan kepada KEJATI Maluku dan JAMPIDSUS KEJAGUNG RI. tutup lulang..