Aliansi Maluku Merah Putih Minta Kejati Maluku Periksa Kadis Perhubungan Terkait Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang
Aliansi Maluku Merah Putih Provinsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Provinsi Maluku terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Proyek ini terdiri dari dua bagian, yaitu pekerjaan di sisi darat dan sisi laut, yang dilaksanakan dengan anggaran terpisah pada tahun 2023 dan 2024.
Proyek rehabilitasi di sisi darat dilaksanakan pada tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.807.466.675, sedangkan pekerjaan di sisi laut dianggarkan sebesar Rp 2.026.605.075. Aliansi menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di mana beberapa pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi.
Ketua Aliansi Maluku Merah Putih menjelaskan bahwa salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada proses pengaspalan dalam pelabuhan. Sesuai RAB, seharusnya seluruh area pelabuhan diaspal, namun di lapangan hanya sebagian yang diaspal. Selain itu, pada tahun 2024, pagar pelabuhan yang seharusnya menggunakan besi dengan diameter 12 mm berdasarkan RAB, justru dikerjakan menggunakan besi dengan diameter 10 mm, yang lebih kecil dan tidak sesuai standar.
“Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Kami mencurigai adanya mark-up anggaran dalam proyek ini yang merugikan negara,” ujar perwakilan Aliansi Maluku Merah Putih.
Aliansi menegaskan bahwa proyek rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan spesifikasi ini, Aliansi berharap Kejati Maluku dapat segera mengusut tuntas permasalahan tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut dan memastikan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Kejati Maluku diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secepatnya untuk mengungkap kebenaran di balik pelaksanaan proyek rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang, yang memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan ekonomi dan transportasi di wilayah Seram Bagian Timur.sed@70