Mutasi Jabatan di Pemkot Ambon sudah “Terkunci.”

AMBON,SUARAENAMDUA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Kepala Daerah definitif maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah, dilarang melakukan Mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak Maret 2024.

Hal itu juga ditegaskan Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati serta Walikota.

Mendagri dalam suratnya menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Surat Mendagri itu sendiri, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Disela-sela Peresmian Pasar Baru, Pasar Modern Mardika Kota Ambon, Penjabat Walikota Ambon Menyampaikan bahwa tidak ada rolling Jabatan atau Mutasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Ambon di akhir masa Jabatan-nya. Kamis, 18/04.

Ia, mengatakan sudah ada Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jadi tidak ada lagi rolling Jabatan atau Mutasi para Aparatur Sipil Negara (ASN), kita rujuk sesuai Peraturan yang sudah di terbitkan oleh Mendagri Republik Indonesia. “Tandasnya”.

Ia, menambahkan lagi di acara Grand Opening Pasar Modern Mardika Ambon, bahwa sepanjang tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri, kami Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak bisa merolling atau Mutasi para Pejabat di lingkup Pemkot Ambon karena Pemkot Ambon menjalankan tugas sesuai Peraturan atau Edaran yang sudah di terbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. “Tutupnya.” (GB)