Mantan Kadis Kominfo Pemkot Ambon Joy Adriansz Dituntut 4 Tahun Penjara Tiga Rekan Terdakwa Hanya Dua Tahun

Suaraenamdua.com,AMBON – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Pemerintah Kota Ambon tahun Anggaran 2021. Dituntut oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon 4 tahun penjara, tiga rekannya hanya 2 tahun enam bulan penjara.

Empat terdakwa diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, Hendra Pesiwarissa, dan Charly Tomasos bertindak sebagai Pokja dan Yeremia Padang pelaksana dari CV Randi Perkasa.

Joy Rainer Adriaansz dengan pidana penjara empat tahun, Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, Yermia Padang Alias Yeri masing-masing dua tahun dan enam bulan penjajara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa, terdakwa Yeremia Padang yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku itu menangis sambil berlutut menunduk kepalanya.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni, Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).

Joy dan tiga rekan terdakwanya juag dituntut membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain denda, terdakwa Joy Reiner Adriaansz dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara; terdakwa Hendra Pesiwarissa sejumlah Rp58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; Charly Tomasoa sejumlah Rp20 Juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; serta terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp237.384.400, subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, ketiga majelis hakim melalui hakim ketua, Martha Maitimu langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa..
SED @70