Ambon – Suaraenamdua.com Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala daerah 2024 di Buru Selatan Mencuat

Proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Maluku dan Bupati/Wakil Bupati Buru Selatan pada 27 November 2024 telah berlangsung. Meski secara umum pemungutan suara berjalan aman dan damai, laporan berbagai dugaan pelanggaran mulai mencuat, memunculkan pertanyaan tentang keadilan proses pemilu.
Sejumlah laporan dari berbagai wilayah di Kabupaten Buru Selatan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap asas Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
Aliansi Forum Penyelamat demokrasi Provinsi Maluku yang tergabung didalam nya beberapa LSM nasional Akan melakukan Aksi demo pada Kamis 6/12/24 pada kantor bawaslu Provinsi Maluku dan kantor KPU Provinsi Maluku
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan (KORLAP) Alfian Titawael dalam Press Release kepada media ini di Ambon
Berikut adalah beberapa poin penting dari dugaan pelanggaran tersebut.

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kampanye Terselubung
Di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, dua video menunjukkan adanya pembagian BLT oleh Kepala Desa dan stafnya dengan anjuran memilih pasangan calon tertentu. Praktik ini diduga merupakan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pendampingan Pemilih yang Tidak Sesuai Aturan
Pada sejumlah TPS di Kecamatan Ambalau.

ditemukan praktik pendampingan pemilih tanpa alasan sah, termasuk TPS 1 dan di Desa Siwar serta TPS 1, 2, dan 3 di Desa Elara.

Pendampingan ini bertentangan dengan aturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Pemilih Ganda di TPS Berbeda
Dugaan pelanggaran lainnya terjadi di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, di mana seorang pemilih dilaporkan mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda. Kasus ini telah dilaporkan ke Panwascam setempat.

Selisih Signifikan Hasil Pemilu
Di beberapa TPS, terjadi perbedaan angka yang signifikan antara perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan bupati, memunculkan kecurigaan adanya manipulasi.
Warga yang melaporkan kejadian ini meminta Bawaslu Kabupaten Buru Selatan mengambil tindakan tegas, termasuk menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang terdampak.

Tuntutan lain meliputi evaluasi terhadap Panwascam dan PTPS, serta penelusuran lebih lanjut atas dugaan pelanggaran TSM.
Proses penyelesaian dugaan pelanggaran ini diharapkan dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum demi menjaga integritas demokrasi di Buru Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *