Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi,Kuasa Hukum Desak Kejati Maluku Periksa Direktur CV. Rizky Pratama.
Suaraenamdua.com. Ambon – Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara suatu proyek terntetu bukan saja merupakan tanggungjawab lembaga2 yg diberi kewenangan oleh Undang – Undang akan tetapi bagian dri tanggungjawab seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, dan juga organisasi pemerhati korupsi lainnya, Hal ini utk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap anggaran negara. olehnya itu masyarakat diminta proaktif melakukan pengawasan dan sekaligus sebagai mata dan telinga bagi seluruh lembaga penegak hukum.
Dalam kaca mata ini, maluku dikenal sebagai salah satu provinsi termiskin urutan ke 3 diIndonesia hal ini patut diduga korupsi adalah bagian dari skandal pendongkrak terjadinya pertumbuhan kemiskinan di maluku, korupsi ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan, maka dari itu Kejaksaan Tinggi Maluku diminta harus segera tuntaskan, beberapa kasus diantaranya adalah
1.dugaan korupsi anggaran proyek reboisasi kawasan hutan lindung seluas 300 Hektare (Ha)di Desa Waemite Kecamatan Fena Leisela Kabupaten Buru dg skema kontrak tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran sebesar Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah
2.dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi dalam hutan lindung seluas 10 Heaktare (Ha)di Desa Wapsalit Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru dg skema kontrak tahun 2020-2022 total anggaran Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah,yang menjadi kontraktor pelaksana dari dua proyek reboisasi tersebut adalah CV. Rizky Pratama.
Hal ini diungkapkan oleh Muhamad Gurium selaku Kuasa Hukum dari beberapa organisasi kepemudaan, untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku segera periksa Direktur CV. Rizky Pratama , desak Gurium. Lanjutnya, saat ini kasusnya sedang kami bedah dan menemukan ada celah hukum disana, maka langkah awal yg kami lakukan selaku kuasa hukum saat ini adalah menyusun laporan dan pelajari bukti2 yg ada sambil menanti hasil dari salah satu rekan yang kami utus ke jakarta utk berkoordinasi dg JAMPIDSUS Kejagung, Komisi Pengawas Jaksa/Kejaksaan tambah Gurium.
Disamping itu Saiful Loilatu selaku Ketua DPD Forum Komunikasi Anak Bangsa Provinsi Maluku membenarkan bahwa telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Muhamad Gurium, S.HI dan Rekan, bahkan bukan saya saja, tetapi ada Ketua Pemuda LIRA Maluku Salim Rumakeffing Ketua Gerakan Komunitas Intelektual Prov. Maluku Nasarudin, dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Muslim Indonesia Prov. Maluku.
Tugas kami hanyalah menyiapkan data soal upaya hukum, laporan, dan selebihnya kami sdh serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum, tutup loilatu.