Dugaan Korupsi Proyek Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Insinarator), Kuasa Hukum,Kejati Maluku segera Periksa Direktur CV. Riaprima Putri Ambar.

Suaraenamdua.com-Ambon-Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara suatu proyek terntetu bukan saja merupakan tanggungjawab lembaga lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang – Undang akan tetapi bagian dri tanggungjawab seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya adalah organisasi profesi,Organisasi kepemudaan, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM )dan juga organisasi pemerhati korupsi lainnya, Hal ini utk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap anggaran negara (Korupsi), olehnya itu masyarakat diminta proaktif melakukan pengawasan dan sekaligus sebagai mata dan telinga bagi seluruh lembaga penegak hukum.

maluku dikenal sebagai salah satu provinsi termiskin menduduki urutan ke 3 di Indonesia salah satu faktornya yaitu Tindakan Korupsi,korupsi merupakan bagian dari skandal pendongkrak terjadinya pertumbuhan kemiskinan di maluku, korupsi ini adalah Pekerjaan Rumah bersama (PR) yang harus diberantas sampai pada akar nya.

olehnya itu Kejaksaan Tinggi Maluku harus segera menuntaskan dugaan korupsi proyek Pembangunan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Insinarator) Provinsi Maluku tahun Anggaran 2021 dg total nilai proyek sebesar (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah yg ditangani oleh kontraktor pelaksananya adalah CV. RIAPRIMA PUTRI AMBAR.

Proyek tersebut awalnya itu lokasi pekerjaan nya di Desa Waiyame,namun karena persoalan lahan sehingga proyek itu dipindahkan ke Desa Suli kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah namun sampai saat ini proyek tersebut belum dibangun.Padahal jika mau dilihat proyek tersebut juga membawah dampak positif terhadap imkam daerah jika dibangun dan dikelola dengan baik.

hal ini diungkapkan oleh Muhamad Gurium sebagai Kuasa Hukum dari beberapa organisasi kepemudaan,dan LSM untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku diminta agar segera memanggil dan periksa Direktur CV. Riaprima Putri Ambar, desak Gurium.

Lanjutnya, saat ini kasusnya sedang kami dalami dan menemukan adanya celah hukum disana, maka langkah awal yang kami lakukan selaku kuasa hukum saat ini adalah menyusun laporan dan pelajari bukti2 yg ada sambil menanti hasil dari salah satu rekan yg kami utus ke jakarta utk berkoordinasi dg JAMPIDSUS Kejagung, Komisi Pengawas Jaksa/Kejaksaan tambah Gurium.

Disamping itu Saiful Loilatu Ketua DPD Forum Komunikasi Anak Bangsa Provinsi Maluku menyampaikan bahwa telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Muhamad Gurium, S.HI dan Rekan, bahkan bukan saya saja, tetapi ada Ketua Pemuda LIRA Maluku Salim Rumakeffing Ketua Gerakan Komunitas Intelektual Prov Maluku Nasarudin, dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Muslim Indonesia Provinsi Maluku. Tugas kami hanyalah menyiapkan data soal upaya hukum, laporan dan selebihnya kami sdh serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum, tutup loilatu.