DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA TINARIN 2017-2023

Suaraenamdua.com,Ambon – Pemerintah Administratif Desa Tinarin Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, yang dipimpin oleh Fahrudin Rumata adalah merupakan status Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum,maupun secara administrasi mengingat soal status Desa Tinarin Yang dipimpinnya belum memiliki status yang jelas alias ilegal,yaitu antara Tinarin Dan Tinaru.

Tinarin merupakan salah satu negeri yang terletak di Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur,Provinsi Maluku

Ini polemik yang sering kita temukan di kalangan masyarakat, masyarakat sangat mudah terpecah belah, hingga membangun kelompok-kelompok tersendiri,sehingga membuat masyarakat menjadi korban.

Desa Tinarin atau Tinaru…!!!

Desa Tinarin dan Tinaru harus menjadi semua titik fokus elemen, mau itu Pemerintah Daerah, DPRD SBT, kalangan akademisi, aktivis, maupun pemuda, karena polemik yang terjadi soal status nama Desa ini belum kunjung selesai. Dan ini akan berdampak terhadap kehidupan sosial yang kemasyarakatan di Desa tersebut.

Kenapa harus Desa Tinaru.?

Tinaru ini menjadi salah satu desa yang dimekarkan di kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, dibawah kepemimpinan bapak Hj. Abdullah Vanath, tetapi terjadi penolakan dari beberapa kelompok masyarakat pada saat itu. Sehingga muncul berbagai konflik di tengah-tengah Masyarakat Tinarin itu sendiri. Itu artinya, Tinarin sudah terpecah belah menjadi dua kelompok, kelompok yang satunya Tinarin yang menolak pemekaran Desa, dan kelompok Tinaru yang menerima pemekaran Desa itu, dipimpin langsung oleh bapak mantan Kepala Desa pertama Ali Daut Rumakur.

Mantan Kepala Desa Ali Daut Rumakur, Mengambil langkah penyelamatan agar tinarin bisa dimekarkan menjadi Desa, sehingga dirinya membuat nama Desa yang dimekarkan menjadi nama Tinaru, sehingga sampai hari ini status Desa Tinaru Sah Secara Administrasi dan Hukum di Mata Negara.

Bagaimana dengan Desa Tinarin, nama ini di rubah atas sepihak oleh Kepala Desa Fahrudin Rumata, sehingga hal ini bisa membuat konflik yang berkepanjangan di masyarakat, karena sudah barang tentu pasti kelompok masyarakat yang berjuang soal pemakaran desa Tinaru ini akan menolak dengan mentah-mentah dari status nama Desa tersebut.

DPRD SBT Harus Bersikap…!!!

DPRD SBT juga harus serius untuk menangani masalah status Desa yang ada di Tinarin, karena perbuatan Kepala Desa Fahrudin Rumata merubah status nama Desa menjadi Tinarin itu merupakan perbuatan yang melawan Hukum dan secara administratif itu ilegal, Dan itu bisa di Proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

DPRD SBT harus bersikap dan tegas terhadap Kepala Desa Fahrudin Rumata, karena perbuatan ini, DPRD segera memanggil Camat Gorom Timur, Kepala Desa Fahrudin Rumata untuk segera menyelesaikan masalah status Desa tersebut, karena perbuatan Fahrudin Rumata telah melecehkan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang begitu sadis…!!!

Setelah Desa Tinaru dipimpin oleh Fahrudin Rumata, ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang begitu sadis, bagaimana tidak, selama dirinya memimpin Desa Tinaru, diduga terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Dari tahun 2017 sampai 2023.

Jika terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tinaru, dari tahun 2017 sampai 2023, ada kerugian besar terhadap negara mencapai miliaran rupiah.

Ini sudah termasuk indikasi korupsi yang cukup besar yang dilakukan oleh Kepala Desa Fahrudin Rumata saat ini.dan bendahara Adnan Rumalean Anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan hasil musrembang, salah satu faktor utama yang harus diperhatikan oleh Kepala Desa adalah apa yang sudah menjadi kesepakatan masyarakat bersama. Tetapi yang terlihat sekarang ini Nihil alias kosong,
kesal rumakur.

Oleh nya itu sekiranya Kejaksaan Tinggi Maluku,atau Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Fahrudin Rumata, dan bendahara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Tinaru, karena ini merupakan kejahatan yang tidak bisa dilindungi oleh oknum siapapun, harap rumakur

Indikasi Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dari 2017 sampai 2023 itu kurang lebih 6 tahun sengaja dibiarkan

Olehnya itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Polda Maluku agar segera melakukan pemeriksaan dan penangkap terhadap kepala desa dan bendahara desa Administrasi tinarin

(Sumber : Bapak Ali Daut Rumakur)