Kantor Pengacara, Sabarudin Rery, SHI. MH. Dan Rekan Somasi PT KEMBAR JAYA ABDI
Suaraenamdua.com,Ambon – Jumat Tangal 21 Juni 2024 Ramli Lulang, SH salah satu rekan pada Kantor Pengacara, Sabarudin Rery, SHI. MH. telah melayangkan Somasi kepda PT.Kembar Jaya Abadi secara Eletronik melalui email kembarjaya_abadi@yahoo.co.id milik PT.Kembar Jaya Abadi atas dugaan penyalahgunaan dokumen pribadi milik klien mereka yang di gunakan oleh PT.Kembar Jaya Abadi tanpa izin untuk memulusan pelelangan proyek jalan nasional pada desa aboru kecamatan pulau Haruku. Surat Somasi yang dilayangkan ini merupakan langkah awal yang di tempuh oleh Tim Pengacara Kantor Hukum Sabarudin Rery, SHI. MH. Dan Rekan. Sebagai bentuk itikad baik dari Tim Kuasa Hukum untuk membicarakan secara baik-baik dengan pihak perusahaan. Bahwa Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dalam menanggapi surat somasi ini. Maka Tim Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum.kata Lulang
Lulang, Menyampaikan dugaan penyelagunaan dokumen pribadi milik klien mereka yang dilakukan oleh PT Kembar Jaya Abadi merupakan suatu perbuatan melawan Hukum yang mana perbuatan tersebut dapat di tuntut secara pidana maupun secara perdata.
Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara, Sabarudin Rery, SHI. MH. Dan Rekan kepada PT.Kembar Jaya Abadi bertujuan untuk memberikan teguran hukum atas penggunaan sertifikat milik kliennya sekaligus memberikan peringatan hukum kepada direktur perusahaan agar dapat merespon kepentingan dari klien kami yang telah dirugikan.
Penggunaan sertifikat kontruksi atas nama Muflihun yang digunakan oleh PT.Kembar Jaya Abadi tanpa izin untuk pemulusan pelelangan proyek adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang undang nomor 27 tahun 2022 tentang penggunaan dokumen pribadi…Tegas Ramli
pelelangan proyek yang di menangkan oleh PT.Kembar Jaya Abadi adalah proyek Pembangunan Jalan Aboru – Haruku yang menggunakan dana (impres) status kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku dengan nilai pagu anggaran kurang lebih sebesar lima puluh satu milyar tuju ratus sembilan puluh delapan juta rupiah
Ramli Lulang selaku Tim kuasa hukum berharap dengan adanya somasi ini, pihak perusahaan PT.Kembar Jaya Abadi dapat merespon secara cepat dan menyelesaikan perkara ini tanpa ada pihak pihak yang merasa dirugikan…harap Ramli
Jika somasi yang dilayangkan oleh kami Tim Kuasa Hukum kepada PT.Kembar Jaya Abadi Jika kemudian tidak di indahkan maka terhadap persoalan ini kami Tim Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum baik jalur pidana maupun jalur perdata untuk menggugat PT.Kembar Jaya Abadi ke Pengadilan atau pihak yang berwajib (Polisi) untuk menyelidiki atau Mengaudit dokumen PT.Kembar Jaya Abadi pada Pelelangan Proyek tersebut karena hal ini telah merugikan klien kami….
Tutup Ramli..
@70.SED