KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI MINTA PERIKSA KEPALA DINAS PUPR KAB,SERAM BAGIAN BARAT.
suaraenamdua. Com Ambon – Dugaan Kasus Korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat hal ini di duga terjadi korupsi dari Proses pekerjaan Jembatan WAI NUI yang berada di desa Sumith Pasinaru Kecamatan elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kejaksaan tinggi maluku di minta utk segera memanggil dan memeriksa kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, PPK, dan kontraktor pelaksana CV. Raya Nadawi Mandiri, pasalnya proyek pekerjaan jembatan Wai Nui tersebut mangkrak selama setahun penuh padahal anggarannya sudah cair 100%.
Aliansi Pejuang Muda Maluku Bersatu melalui Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa ada dugaan kuat penyalagunaan kewenangan di proyek jembatan WAI NUI kami sudah bedah proyek tersebut berdasarkan penelurusan dokumentasi hukum dan kami melihat adanya dugaan korupsi di proyek itu.
olehnya itu sebagai ketua Tim Kuasa Hukum saya sampaikan ke kawan-kawan aliansi agar turun ke lapangan untuk mengambil sampel pembangunan yang terkahir sebagai data pembaanding utuk kelengkapan laporan ungkap Muhamad Gurium selaku kuasa hukum.
Melalui realisnya, Muhamad Gurium menyatakan bahwa proyek pembangunan jembatan wai nui desa sumith pasinaru kecamatan elpaputih kabupaten seram bagian barat tersebut dikerjakan oleh CV. RAYA NADAWI MANDIRI tahun anggaran 2023.
dengan nilai kontrak Sebesar Sembilan Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah
padahal anggaran ini sdh cair 100% namun pembangunan jembatan yg menghubung 5 negeri dari dataran pegunungan ini mangkrak.
Olehnya itu selaku Kuasa Hukum dari Aliansi Pejuang Muda Maluku Bersatu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa kepala dinas PUPR kab. SBB, PPK, dan Kontraktor pelaksana CV. RAYA NAWAWI MANDIRI. Gurium menambahkan jika jekasaan tinggi Maluku lambat dalam mengambil tindakan, mereka akan melayang kan laporan ke KPK RI di jakarta, tegasnya.
@SED70