KPU Dan Bawaslu KAB SBT Akan dilaporkan ke DKPP

Pemilihan kepala daerah Gubernur wakil Gubernur,Bupati dan wakil bupati,walikota dan wakil walikota telah usai yang di laksanakan pada tanggal 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia,Pemilihan kepala daerah sebagaimana di amanat kan dalam Undang -Undang nomor 10 tahun 2016 dan telah diubah dengan Undang -Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala daerah.

Seluruh rangkaian proses tahapan pemungutan dan pengguntingan suara diingkat TPS sampai pada tingkat Kabupaten Kota dan Tingkt Provinsi telah berakhir pada tanggal 6 – 8 Desember 2024 dengan penetapan pasangan Calon terpilih Gubernur wakil Gubernur Bupati wakil Bupati serta wali kota dan wakil walikota oleh KPU Provinsi Maluku dan KPU Kab/kota se Maluku.

Namun banyak menyisakan Jejak Kecurangan proses pemungutan suara sebagai mana yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian timur bahkan dugaan pelanggaran kecurangan tersebut pun telah beredar luas di berbagai Sosial media,video Anak PAUD melakukan Pencoblosan, keterlibatan Anggota DPRD KAB keterlibatan ASN dan lain sebagainya bahkan sampai pada telah di keluarkan nya Rekomdasi PSU oleh Bawaslu dan jajarannya tetapi KPU Kabupaten seram bagian timur tidak menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu.

Padahal didalam peraturan Perundang Undangan sangat jelas bahwa KPU KAB/KOTA Berkewajiban Menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu KAB/ Kota kondisi ini terjadi menandakan lemahnya kinerja bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur olehnya itu Bawaslu Kabupaten seram bagian Timur dalam waktu dekat akan kami laporkan ke DKPP hal ini disampaikan Oleh Ketua Hidang Hilmah Politik Hukum dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Ambon,Adin Lapandewa ia menilai bawaslu SBT tidak menjadikan Tugas wewenang dan kewajibannya secara tegas.

Kami akan melaporkan Bawaslu SBT ke DKPP karena kinerja lembaga pengawas Pemilu di SBT itu tidak tegas dan terkesan tidak punya kemampuan dalam menindak pelanggaran- pelanggaran pemilihan yang terjadi di SBT,
Ungkap Adin

Sebelumnya lapora terhadap penyelenggara pemilu KPU SBT juga telah di laporkan ke DKKP oleh Tim hukum pasangan Calon bupati Rohani vanth seiring dengan itu bawaslu juga akan di laporkan dalam hal yang sama,dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut di nilai sarat dengan kepentingan Politik.sed@70

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *