MASYARAKAT DESA ADMINISRTRATIF TINARU ALIAS TINARIN MENGUTUK KERAS DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Suaraenamdua.com AMBON-29/06/2024. Masyarakat Administratif Tinaru alias Tinarin Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Gorom Timur, mengutuk keras dugaan penyalahgunaan Anggaran DD dan ADD sejak tahun 2017 hingga 2023 dinilai program pembangunan desa yang tidak menyentuh keinginan dan kepentingan masyarakat hanya semata-mata oreantasi proyek yang dinilai menguntungkan sekelompok orang dalam mengelola proyek infrastruktur desa Administratif Tinaru Alias Tinarin tersebut.

Tokoh masyarakat desa Administratif Tinaru alias Tinarin Ali Daut Rumakur menyampaikan kepada Suaraenamdua.com melalui telefon selulernya Sabtu 29/6/24 bahwa pekerjaan infrastruktur desa realisanya tidak sesuai RAB hal ini tentu melenceng dari komitmen program pemberdayaan Desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa (MUSDES) indikasinya adalah untuk memperkaya sekolompok orang (Pejabat Fahrudin Rumata dan Kroni-kroninya).

Dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD ini, dinilai semata mata hanya muntuk kepentingan saudara Fahrudin Rumata dan Kelompoknya sebut saja pembangunan rumah semi permanen milik pejabat Desa Administratif Tinaru alias Tinarin saudara Fahrudin Rumata dan juga pembangunan rumah semi permanen untuk saudara bendahara Adnan Rumalean hal ini diduga pembangunan rumah tersebut dibangun memakai Anggaran DD dan ADD.

Lanjut Rumakur bahwa Adanya Tumpang Tindih jabatan sehingga memicu kutukan masyarakat desa Administratif Tinaru alais Tinarin terus mengalir terkait dengan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh saudara Muat Rumalean yaitu saudara kandungnya bendahara Adnan Rumalean antara lain merangkap jabatan (Ketua BPNA, Ketua BUMDEA dan Ketua Pemuda) hal ini bisa memicu terjadinya tindakan Korupsi karena diduga dengan adanya rangkap jabatan tersebut bisa jadi terjadi adanya penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindakan Korupsi DD dan ADD apalagi pengelolaan dana Desa itu sejak tahun 2017 hingga 2023.

Masyarakat Desa Tinaru Alias Tinarin juga mengutuk keras ketidak transparansi pengelolaan DD dan ADD yang dilakukan saudara Fahrudin Rumata selaku pejabat desa Administratif Tinaru Alias Tinarin dan kroni-kroninya dinilai dalam penggunaan Anggaran DD dan ADD Hal ini menurut Rumakur hal ini bertenteangan dengan Amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,ini bisa memicu terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dipemerintahan Desa yang dipinpin saudara Fahrudin Rumata selaku Penjabat Administrasi Tinaru Alias Tinarin dan kroninya. tegas Ali Daut Rumakur

Masyarakat Tinaru alias Tinarin juga menilai realisasi program pembangunan Desa tidak sesuai RAB dan dugaan Markup mecapai milyaran Rupiah dari program pembangunan desa mulai tahun 2017 hingga 2023 Masyarakat Desa Tinaru Alias Tinarin melalui Ali Daut Rumakur mendesak dan mengingatkan pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Maluku dan Polda Maluku agar bisa mengusut tuntas idugaan penyalahgunaan anggaran DD danDD Desa ADM Tinaru/Tinarin yang diduga dilakukan oleh penjabat FAhrudin Rumata dan kroninya,

Rumakur berharap untuk menjaga stabilitas sosial di desa ADM Tinaru/tinarin agar Pihak penegak Hukum secepatnya melakuakn penindakan terhadap penjabat dan kroni kroninya sehingga bisa meminimalisir Aksi demonstari yang nantinya dilakukan oleh masyarakat. Harap Nya.