Pemilu di SBT Diwarnai Pelanggaran

AMBON.SUARAENAMDUA.COM – Lagi-lagi kecurangan pemilu terjadi di Negeri Lahema Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan melalui hasil penelusuran dan investigasi Panwascam Wakate, pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 di dinegeri Lahema terjadi pelanggaran pemilu, hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Panwascam wakate kordiv Penindakan pelanggaran SR.

Adapun bentuk dugaan pelanggaran, diantaranya adalah Ada orang yang sudah meninggal tapi namanya masih ada dalam Daftar Pemilih Tetap, dan nama-nama itu ada undangannya dan telah tercoblos, bahkan dalam daftar hadir pemilih pun, ada tanda tangan pada saat pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, di Negeri Lahema memiliki jumlah suara Daftar Pemilih Tetap sebanyak 984, dari 984 daftar pemilih itu dibagi dalam 4 TPS, masing-masing TPS, termasuk didalamnya pemilih yang sudah meninggal, diantaranya jumlah pemilih yang sudah meninggal dunia TPS 01 18 orang TPS 02 19 orang TPS 03 5 orang dan TPS 04 4 orang. Bukan hanya orang meninggal pemilih yang terdaftar pada DPT namun tidak berada di tempat pun dilakukan surat suara nya dicoblos, sementara itu beberapa saksi dari partai yang berasal dari luar Lahema juga diusir oleh penyelenggara pemilu setempat, hal ini dilakukan Untuk memuluskan aksi kejahatan kecurangan pemilu oleh kelompok kelompok tertentu untuk memenangkan salah satu putra Lahema yang juga sebagai caleg DPRD KAB SBT dari partai PKB atas nama RW, hal ini disinyalir bahwa ada beberapa caleg yang dari luar Negeri tersebut memperoleh suara di negeri Lahema, namun hasil perhitungan dan rekapannya tidak ada. Para caleg yang suaranya dihilangkan yaitu partai Nasdem, partai Gerindra, partai Perindo, dan caleg incumben dari partai PKB atas nama AGW.

Dari data tersebut diatas, Ini adalah satu bentuk dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh sebab itu, Panwascam Wakate berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran investigasi secara kelembagaan telah melakukan pleno atas dugaan pelanggaran pemilu di Negeri Lahema. Hasil pleno Panwascam wakate mengeluarkan Rekomendasi PSU di Negeri Lahema. Rekomendasi PSU tersebut telah Kami kirim ke Bawaslu KAB SBT melalui WA baik kami kirim ke WA group dan juga WA pribadinya Pimpinan bawaslu SBT, namun belum ada respon ungkap Anggota Panwascam wakate, penelusuran informasi oleh media suaraenamdua.com melakukan konfirmasi atas dugaan pelanggaran pemilu dan tindak lanjut rekomendasi PSU Panwascam Wakate ke bawaslu dan KPU SBT namun nomor Pimpinan bawaslu SBT tidak dapat di hubungi.

Dari dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi, maka pihak Bawaslu dan KPU segera melakukan langkah cepat untuk melakukan PSU di desa Lahema. Karena aneh bin ajaib orang yang sudah meninggal tapi mereka bisa melakukan pencoblosan pada saat pemilihan.

Pelanggaran pemilu sebagaimana tertuang dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu serta tugas wewenang dan kewajiban bawaslu dan KPU pun diatur sangat jelas dalam UU tersebut. Olehnya, sekiranya bawaslu dan KPU SBT harus cepat merespons surat rekomendasi PSU oleh Panwascam Wakate bawaslu SBT dinilai lambat dalam respon kinerja jajarannya. Bagaimana tidak, dalam hari puncak pungut hitung suara pemilu pasti ada terjadi pelanggaran, hal tersebut sebagai mana surat rekomendasi PSU yang di keluar kan oleh Panwascam Wakate, Bawaslu lambat merespons padahal surat tersebut telah dikirim tadi malam sekitar pukul 22:45 menit, namun sampai berita ini terbitkan belum ada respon dari bawaslu SBT tentang hasil kinerja jajarannya ungkap salah satu warga SBT yang nama nya enggan di sebutkan.