Penandatanganan MoU: Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku Bersinergi Hadapi Masalah Hukum
Suaraenamdua.com Ambon – Pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, lantai 7 Gedung Kantor Gubernur Maluku menjadi saksi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Penandatanganan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian serta jajaran lainnya.
Pj. Gubernur Maluku, Sadali Lie bersama para staf ahli dan pimpinan organisasi perangkat daerah turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan dukungannya terhadap MoU ini sebagai langkah preventif dalam menghadapi potensi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Tinggi Maluku memiliki kewenangan sebagai Pengacara Negara dalam menangani masalah hukum melalui tiga fungsi utama: Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Kepala Kejaksaan berharap Pemerintah Provinsi Maluku tidak ragu untuk mempercayakan penyelesaian sengketa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Pj. Gubernur Maluku, dalam sambutannya, menyambut baik nota kesepakatan ini. Beliau menekankan bahwa “MoU ini akan mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dengan tujuan pemulihan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku”.
Dengan MoU ini, diharapkan sinergi antara kedua pihak semakin kuat dalam menghadapi tantangan hukum di masa mendatang.