Penyidik Kejati Maluku Tetapkan Sekda SBT Jafar Kwiarumaratu sebagai Tersangka
AMBON,SUARAENAMDUA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kuwairumaratu (JK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Maluku dalam perkara Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Penetapan JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021, kata Plt Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit Latuconsina melalui rilisnya yang diterima, Senin (5/2/2024).
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat ini, ujar Latuconsina.
Kata Latuconsina, perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian.