Pungli Di Gedung Pasar Mardika Yang Baru, PC PMII Kota Ambon Desak Pecat DISPERINDAG Maluku
AMBON,SUARAENAMDUA.COM – Nasib para pedagang Pasar Mardika Kota Ambon masih terombang-ambing. Pasalnya pasar yang dibangun sejak tahun 2021 dan rencananya akan digunakan pada Desember 2023 sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan. Belum lagi masalah data para pedagang yang akan menempati gedung pasar Mardika tersebut yang sampai sekarang masih ditawar-tawar antara pedagang lama dan pedagang baru.
Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama para pedagang menggelar aksi demontrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk menyuarakan hal tersebut dan para massa demo diterima oleh Rostina selalu anggota Pansus, Kamis (25/01/2024).
Ketua PC PMII Kota Ambon Marwan Titahelu dalam orasinya menyampaikan pedagang yang akan menempati gedung baru pasar Mardika harus berpatokan pada data pedagang yang lama dan juga para pedagang seharusnya tidak perlu lagi membayar ketika akan menempati gedung tersebut.
“Sebelum relokasi pedagang yang ada di gedung putih, pemerintah telah berjanji untuk mengembalikan mereka ketika gedung telah siap digunakan, tetapi sekarang data lama di hapus lalu dimasukan data-data orang baru yang akan ditempatkan. Maka hari ini mereka meminta agar kembali ke gedung baru pasar moderen sesuai komitmen awal” jelas Marwan.
Marwan bersama teman-teman pergerakannya juga para pedagang menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap DPRD Provinsi Maluku dan juga Disperindag yang tidak jeli dalam melihat masalah tersebut.
“Pedagang lama juga bertanya dari mana rujukan data baru yang menjadi patokan buat Disperindag. Seakan-akan DPRD provinsi maluku melakukan kong kali kong dengan kepala dinas Disperindag yang ingin membunuh rakyat di negerinya sendiri” tegas Marwan.
Dalam poin tuntutannya PC PMII Kota Ambon meminta Gubernur Maluku copot Yahya Kota S.pt, M.is sebagai PLT kepala dinas Disperindag Provinsi Maluku karena diduga melakukan tindakan pungli terhadap pedagang yang ingin menempati pasar gedung baru atau pasar moderen dan kepada dinas Disperindag tidak menjalankan instruksi pusat melalui kementerian perdagangan.
“Aksi ini merupakan pra aksi dari kami dan akan teruskan serta berupaya tembus gerakan demonstrasi ke pemerintah pusat Republik Indonesia” pungkasnya.