Terima Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Pemkot Ambon Langsung Tindaklanjuti

AMBON,SUARAENAMDUA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2022 dan 2023, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse selalu pengguna anggaran, Rabu (24/01/2024).

Ririmasse menyampaikan bahwa selaku Sekretaris Kota Ambon dan juga pengguna anggaran pada SKPD sekretariat kota serta koordinator pengelola keuangan pada Pemerintah Kota Ambon perlu menyampaikan hal ini kepada publik agar tidak ada penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan terkhususnya pada pengelolaan keuangan di Kota Ambon.

Adapun perincian temuan dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan, serta 83 rekomendasi.

“Rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang kita sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan termasuk temuan belanja modal T.A 2023, yang dalam penyelesaian” jelas Ririmasse.

“Pemeriksaan BPK ini menghasilkan temuan berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada kita untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku” tambahnya.

Ririmasse menjelaskan untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM) dan dengan adanya upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI maka pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon, sekaligus mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Provinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir” pungkasnya.