Kejari SBB di Nilai Lambat Tangani Kasus SPPD Fiktif DPRD SBB.Pemuda Lira Maluku Desak Kejati Maluku Ambilh Alih Pemeriksaan

SuaraEnamDua, Maluku — Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran

SuaraEnamDua, Maluku —  Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik.


Kasus yang ditaksir merugikan keuangan daerah hingga Rp2 miliar itu kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB. Namun Sejumlah pihak menilai Kejari SBB lambat dalam penanganan pemeriksaan olehnya itu Pemuda LIRA Maluku meminta Kejati Maluku untuk segera mengambil alih Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif DPRD SBB tersebut.

Diduga ada dua bendahara dari periode berbeda telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari SBB.nanum hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan bendahara DPRD SBB berinisial J. Dalam pemeriksaan di Kantor Kejari SBB di Piru, J disebut mengakui adanya sejumlah perjalanan dinas fiktif yang disisipkan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD SBB tahun 2021.


Nilai dugaan perjalanan dinas fiktif yang diakui tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta. J diketahui menjabat sebagai bendahara DPRD SBB sejak Januari hingga September 2021 pada masa pemerintahan almarhum Bupati SBB, M. Yasin Payapo.

 J, diketahui menjabat sebagai bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat.Selain J, penyidik juga telah memeriksa bendahara aktif DPRD SBB berinisial RT guna mendalami aliran dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Menanggapi perkembangan penanganan perkara itu, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku, Salim Rumakeffing menilai Kejari SBB berjalan lambat dalam mengusut kasus ini sehingga Salim mendesak Kejati Maluku untuk segera mengambil alih Pemeriksaan terhadap bendahara dan para saksi yang telah dimintai keterangan oleh Kejari SBB. 

 Tim penyidik Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian kepada publik,” kata salimIa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera mengambil alih penanganan perkara tersebut agar proses penyelidikan berjalan lebih maksimal dan transparan.


“Oleh karena itu, Pemuda LIRA  Provinsi Maluku mendesak Kejati Maluku untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dan membongkarnya sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.*

SHARE :
LINK TERKAIT