Pemuda SBT Kritik Kualitas Proyek Jalan Nasional Seram, Desak BPJN Maluku Diaudit

Pemuda SBT, Afruka, mendesak audit dan evaluasi total terhadap proyek Jalan Nasional lintas Seram ruas SS karena diduga dikerjakan asal jadi serta mengalami kerusakan di sejumlah titik.

Afruka, pemuda SBT (Foto: Sumber)

SuaraEnamDua, Ambon — Seorang pemuda asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Afruka, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku terkait pengerjaan proyek Jalan Nasional lintas Seram, khususnya ruas SS, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025–2026.

Afruka menilai proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu terkesan dikerjakan secara asal-asalan dan tidak mengedepankan kualitas maupun ketahanan infrastruktur jangka panjang.

Menurutnya, hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama sejumlah pemuda SBT menemukan beberapa titik kerusakan pada ruas jalan di wilayah Waibesi dan sekitarnya, meski proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan pada periode 2025–2026.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Kualitas aspalnya sangat meragukan. Ini jalan nasional atau jalan lingkungan? Baru diguyur hujan sudah mulai retak dan rusak di sejumlah titik. Kami menilai BPJN Maluku sedang mempertontonkan lelucon infrastruktur kepada masyarakat,” ujar Afruka kepada suaraenamdua di Ambon, Sabtu (16/05/2026).

Afruka juga menduga adanya kelemahan dalam proses pengawasan proyek oleh pihak terkait. Ia menilai kemungkinan adanya pengurangan volume maupun spesifikasi material oleh kontraktor pelaksana demi keuntungan tertentu.

“Jangan sampai ada praktik ‘main mata’ antara pihak terkait dengan kontraktor pelaksana. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk membangun jalan yang layak, bukan proyek yang cepat rusak. Kami menduga ada spesifikasi pekerjaan yang dipangkas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Afruka bersama pemuda SBT menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Jalan SS tahun anggaran 2025–2026 secara transparan.

Mereka juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi dan mencopot pejabat di lingkup BPJN Maluku yang dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan proyek tersebut.

Selain itu, mereka meminta agar perusahaan pelaksana proyek dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti tidak mampu menghadirkan pekerjaan yang sesuai standar mutu.

Afruka menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap proyek jalan di Pulau Seram.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara dihamburkan untuk proyek yang kualitasnya dipertanyakan. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada penjelasan teknis yang masuk akal dari BPJN Maluku, maka kami akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi hingga KPK,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan WhatsApp maupun pesan singkat kepada Kepala Satuan Kerja Wilayah II Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Maluku juga belum mendapat tanggapan.

SHARE :
LINK TERKAIT