Kepercayaan Publik Diuji, Gubernur Maluku Didesak Evaluasi dan Nonaktifkan Dirut Bank Maluku Malut

desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemegang saham pengendali mengambil langkah cepat demi menjaga kredibilitas dan integritas lembaga perbankan milik daerah.

foto ilustrasi AI



Suaraenamdua.com Ambon–Kepercayaan publik terhadap PT Bank Maluku Malut sebagai bank pembangunan daerah dinilai tengah menghadapi ujian serius setelah mencuatnya dugaan yang menyeret nama Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar. Situasi tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemegang saham pengendali mengambil langkah cepat demi menjaga kredibilitas dan integritas lembaga perbankan milik daerah.


Sejumlah kalangan menilai bahwa menjaga kepercayaan masyarakat merupakan aset utama sebuah bank. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan pimpinan tertinggi perusahaan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka mendesak Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Bank Maluku Malut. Apabila dugaan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh aparat berwenang, langkah penonaktifan sementara atau pemberhentian dari jabatan dinilai dapat dipertimbangkan guna menjaga independensi proses hukum dan memulihkan kepercayaan publik.


"Bank daerah merupakan institusi yang mengelola kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, integritas pimpinan harus dijaga. Setiap dugaan pelanggaran serius perlu disikapi dengan langkah yang tegas namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah," demikian pandangan yang berkembang.


Selain itu, Gubernur Maluku juga didorong untuk berkoordinasi dengan Dewan Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta otoritas terkait agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).


Hingga saat ini, penting ditegaskan bahwa dugaan yang beredar masih memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Setiap pihak berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Di sisi lain, Syahrisal Imbar juga pernah menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan terkait perkara lain yang berbeda, yakni penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Bank Maluku Malut oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Perkara tersebut merupakan proses hukum tersendiri dan tidak berkaitan dengan dugaan yang kini menjadi perhatian publik.


Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Maluku mampu mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan publik, menjaga reputasi Bank Maluku Malut, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi.

SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT