​Aparat Penegak Hukum diMinta Periksa Bupati SBT! Temuan BPK Rp1,4 Miliar Masuk Ranah Hukum Jika Tak Tuntas 60 Hari.

Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Tahun Anggaran 2025 di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)


Suaraenamdua.com ​Ambon — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Tahun Anggaran 2025 di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendadak memantik sorotan publik. Dalam LHP tersebut, BPK mengendus indikasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.450.706.845,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

​Aktivis Hukum Maluku, Mujahidin Buano, menegaskan bahwa penanganan atas rekomendasi BPK tersebut tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Pihaknya siap mengawal penuntasan kasus ini ke ranah hukum jika tenggat penyelesaian tidak dipenuhi.Sorotan Prosedur 60 Hari dan Batas Pengembalian Kas Daerah

​Mujahidin Buano menyampaikan rencana aksi kontrol sosial pada Senin, 28 September, untuk mengonfirmasi sejauh mana langkah Inspektorat SBT dalam mengawal rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pihak terkait diberi tenggat waktu selama 60 hari sejak LHP diserahkan untuk memproses pengembalian dana ke kas daerah.

​"Jika dalam tenggat 60 hari penyelesaian belum tuntas atau terindikasi melenceng dari prosedur pengembalian, kami siap melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Ditreskrimsus Polda Maluku," kata Mujahidin Buano.

​Ia mendesak APH untuk bertindak cepat memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada periode tersebut, di antaranya mantan Sekretaris Daerah Mirnawati Derlean, Bendahara Pengeluaran, serta mantan Kabag Umum Setda SBT.

​Tak berhenti di situ, Buano juga mendesak APH agar tidak tebang pilih dan turut memanggil Bupati SBT untuk dimintai keterangan. Langkah ini penting untuk menguji ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan wewenang, keabsahan tanda tangan/dokumen, maupun dugaan aliran dana yang masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan, penetapan status hukum kepada siapa pun tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah dan pemenuhan minimal dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Lanjut mujahidin hal ini sesuai dengan Pengakuan Kepala Inspektorat SBT​Adanya temuan BPK di tubuh Setda SBT ini sebelumnya juga telah dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, M. Iksan Keliwoy. Sebagaimana dikutip dari SeramPost.com, Iksan mengonfirmasi kebenaran temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Juli 2026.

​Iksan menjelaskan bahwa LHP BPK diserahkan pada 4 Juni 2026 dan Bupati Fachri Husni Alkatiri telah menginstruksikan Sekda Achmad Q Amahoru untuk menindaklanjuti rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah.​Rincian Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran​Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Perwakilan Maluku, potensi kerugian negara sebesar Rp1.450.706.845,00 tersebut terbagi ke dalam empat pos belanja yang diduga bermasalah, yakni:


1. ​Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif sebesar Rp954.423.000,00 (terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah Rp734.283.000,00 dan luar daerah Rp220.140.000,00) di mana BPK mencatat kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaksana yang tercantum dalam pertanggungjawaban.

2. ​Dugaan Belanja Kursus/Bimtek Bermasalah sebesar Rp321.420.328,33 (rinciannya Rp21.420.328,33 tidak sesuai kondisi senyatanya dan Rp300.000.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah).

3. ​Dugaan Belanja BBM dan Pelumas Tidak Senyatanya senilai Rp287.563.517,00.

4. ​Dugaan Belanja Pemeliharaan Tidak Senyatanya senilai Rp87.300.000,00.Seluruh temuan ini kini menjadi ujian keterbukaan publik bagi Pemerintah Kabupaten SBT, apakah mampu menuntaskan pengembalian kas daerah tepat waktu ataukah membiarkannya bergulir menjadi perkara hukum di aparat penegak hukum.tutup mujahidin.

SHARE :
AGENDA
LINK TERKAIT