
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran revitalisasi SMP Negeri 18 Kabupaten Seram Bagian Timur
Aksi demo didepan polda maluku.foto -sumber
Suaraenamdua.com Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran revitalisasi SMP Negeri 18 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kasus yang menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dinilai menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak peserta didik terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang layak.
Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi Provinsi Maluku (GPPK) Dan sejumlah Masyarakat Pegiat Anti Korupsi berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dapat mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran revitalisasi SMPN 18 SBT.
Dikatakan "Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka sudah sepatutnya dilakukan penetapan tersangka agar proses hukum berjalan dengan memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat,"
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara ini sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap penanganan perkara dugaan korupsi anggaran revitalisasi SMPN 18 SBT menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.ungkap Ketua GPPK .