
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Geser,Seram Bagian Timur.
Foto _sumber
SuaraEnamDua, Ambon - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 19 Oktober 2026.
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/247/X/2026/Ditreskrimsus. Dalam laporan itu, Jamaludin disebut sebagai pihak yang dilaporkan. IMM Maluku mendesak kepolisian segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut serta mendalami bukti yang ada.
DPD IMM Maluku menilai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi perlu ditelusuri karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan kelompok ekonomi kecil yang bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
DPD IMM Maluku meminta penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta berharap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
DPD IMM Maluku menegaskan bahwa pengawalan laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyaluran subsidi negara tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.