
Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku Thoriq Kapailu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT)
Foto _ sumber
Suaraenamdua.com Ambon - Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku Thoriq Kapailu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) atas upaya penanganan dugaan penyimpangan dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam mengusut dugaan praktik fee sebesar 10% dari anggaran dana revitalisasi satuan pendidikan yang menjadi perhatian publik.
Ketua GPPK Maluku berharap Kejari SBT dapat menuntaskan proses penanganan perkara secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai persyaratan hukum, pihak kejaksaan diharapkan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“GPPK Maluku mengapresiasi langkah Kejari SBT dalam menangani dugaan persoalan dana revitalisasi satuan pendidikan. Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Jika alat bukti telah mencukupi, kami mendorong agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum,” tegas Ketua GPPK Maluku Thoriq Kapailu.
Menurut Ketua GPPK Maluku, dana revitalisasi satuan pendidikan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus ditelusuri secara menyeluruh agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat.
GPPK Maluku juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana revitalisasi, mulai dari proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Apabila ditemukan indikasi aliran dana atau permintaan fee sebesar 10%, hal tersebut perlu didalami berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Selain itu, GPPK Maluku meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan semata. Apabila bukti-bukti telah memenuhi ketentuan, harus ada tindak lanjut yang jelas. Namun, seluruh pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
GPPK Maluku menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut melalui jalur yang konstitusional, termasuk menyampaikan informasi dan laporan pendukung kepada aparat penegak hukum (APA)