UGM TEGASKAN KELULUSAN JOKOWI TAK BERGANTUNG PADA LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menjelaskan bahwa nilai akademik mahasiswa tercantum dalam berita acara pendadaran, bukan pada lembar skripsi.


Suaraenamdua.com YOGYAKARTA ,dikutip dari laman fanpage fb BSN  — UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa keabsahan kelulusan seorang mahasiswa, tidak bertumpu pada ada atau tidaknya tanggal pada lembar pengesahan skripsi. Dokumen utama yang menjadi dasar penetapan kelulusan adalah Berita Acara Ujian atau pendadaran, yang mencatat proses serta hasil ujian mahasiswa di hadapan dosen penguji.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menjelaskan bahwa nilai akademik mahasiswa tercantum dalam berita acara pendadaran, bukan pada lembar skripsi. 

“Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendaftaran (pendadaran) itu ada nilainya,” ungkap Sigit melalui kanal YouTube UGM.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi atas polemik mengenai lembar pengesahan skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diketahui tidak mencantumkan tanggal.

Menurut Sigit, ketiadaan tanggal pada lembar pengesahan dapat dikategorikan sebagai persoalan administratif teknis dan tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan terhadap proses kelulusan mahasiswa.

Pada era 1980-an, ketika proses penyusunan dan pencetakan dokumen akademik masih menggunakan mesin tik, kelalaian administratif seperti tidak tercantumnya tanggal dinilai memungkinkan terjadi. Terlebih, proses pencetakan sampul atau dokumen akhir skripsi dilakukan setelah mahasiswa menjalani ujian dan menyelesaikan revisi.

Namun, kondisi tersebut tidak mengubah status kelulusan mahasiswa. Sebab, penetapan kelulusan didasarkan pada rangkaian proses akademik, termasuk ujian pendadaran yang hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi.

Berita acara tersebut kemudian menjadi bagian dari proses yudisium sebelum akhirnya diterbitkan dokumen kelulusan berupa ijazah.

Dengan demikian, lembar pengesahan skripsi tidak menjadi satu-satunya maupun penentu utama keabsahan kelulusan. Ketiadaan tanggal pada dokumen tersebut, tidak secara otomatis membatalkan status akademik seseorang ataupun membuktikan bahwa ijazah yang diterbitkan tidak sah.

UGM juga menegaskan bahwa rekam data akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM terdokumentasi. Jokowi tercatat mulai menempuh pendidikan pada 1980 dan menyelesaikan studinya pada 1985.

Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa untuk menilai keabsahan status kelulusan seorang mahasiswa, dokumen dan rangkaian proses akademik harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu bagian administratif dalam skripsi.

Dengan penjelasan itu, UGM menyatakan bahwa persoalan tidak tercantumnya tanggal pada lembar pengesahan skripsi, tidak memengaruhi keabsahan kelulusan maupun keaslian ijazah Jokowi.

SHARE :
AGENDA
LINK TERKAIT